Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Kep-00071/BEI/11-2013 yang ditetapkan tanggal 8 November 2013, maka mulai 6 Januari 2014, terjadi perubahan satuan perdagangan 1 lot saham dan fraksi harga saham di Bursa Efek Indonesia.
Jika berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia , Kep-00005/BEI/01-2011, bahwa satuan perdagangan 1 lot saham ditetapkan sebesar 500 lembar saham. Maka pada 6 Januari 2014, satuan perdagangan 1 lot saham adalah sebanyak 100 lembar saham dan berlaku kelipatan.
Contoh :
1 lot sama dengan 100 lembar saham (1 lot = 100 lembar)
2 lot sama dengan 200 lembar saham (2 lot = 200 lembar)
5 lot sama dengan 500 lembar saham (5 lot = 500 lembar)
dst
Contoh perdagangan:
Apabila harga saham ABCD sebesar Rp2.000 per lembar saham, maka jumlah minimal pembelian saham sebesar 2.000 X 100 = Rp 200.000
Fraksi harga saham juga mengalami perbahan, harga saham dibawah <Rp500 fraksi harga Rp1, harga saham Rp500-Rp5000 fraksi harga Rp5 dan harga saham lebih dari >5000 fraksi harga Rp25.
Berikut perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga yang berlaku efektif 6 Januari 2014.