Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) pada tahun 2016 dengan seri 008 dan ditawarkan kepada investor serta masyarakat melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Penerbitan Sukuk Negara Ritel memiliki nilai strategis karena dapat mendorong dan memfasilitasi mobilisasi dana masyarakat dalam rangka pembiayaan APBN, yang secara bertahap akan mengarah pada kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan. Selain itu, upaya pengembangan pasar modal yang memiliki akar yang kokoh di masyarakat akan menjadi lebih baik dan efektif melalui penerbitan Sukuk Negara Ritel.
Masa penawaran SR008 dengan tenor 3 tahun dan Kupon atau Imbal Hasil Sukuk Negara Ritel Indonesia Tahun 2016 ini sebesar 8,3%/Tahun. Masa Penawaran berlangsung antara 19 Februari sampai dengan 4 Maret 2016. Cara membeli sukuk ritel adalah melalui agen-agen resmi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
Nilai nominal per unit adalah Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Pembelian minimal adalah sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan kelipatannya dengan maksimum pembelian sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Hasil Penerbitan Sukuk SR-008
1 | Nominal Penerbitan | Rp31.500.000.000.000,00 |
2 | Tingkat Imbalan | 8,30% pertahun (fixed rate) |
3 | Tanggal Penerbitan / Setelmen | 10 Maret 2016 |
4 | Tanggal Jatuh Tempo | 10 Maret 2019 |
5 | Pembayaran Imbalan | Tanggal 10 setiap bulan |
6 | Sifat Perdagangan | Dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah holding period selama 1 bulan |
7 | Akad | Ijarah Asset to be Leased |
8 | Underlying Asset | Proyek APBN 2016 dan Barang Milik Negara |
SUKUK RITEL 009