Biro administrasi efek berfungsi dan bertujuan untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten. baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder
Dalam melakukan IPO (go public) perusahaan dapat menunjuk Biro Administrasi Efek (BAE) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu perusahaan dalam melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.