Pemerintah Republik Indonesia Resmi Menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) Seri-010.
Sukuk Negara Ritel seri SR-010 diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased, dan telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor B-119/DSN-MUI/II/2018 tanggal 9 Februari 2018. Setiap individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat berinvestasi pada sukuk ini.
Sukuk Negara Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang ditujukan bagi individu WNI, dan dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah untuk (i) melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (ii) memperluas basis investor di pasar domestik; (iii) mendukung pengembangan pasar keuangan syariah; dan (iv) memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi masyarakat dari savings-oriented society menuju investment-oriented society. Kehadiran Sukuk Negara Ritel dapat memberikan alternatif investasi berbasis syariah kepada masyarakat Indonesia. Hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek/kegiatan APBN 2018.
Masa Penawaran dilakukan selama 2 pekan yaitu tanggal 23 Februari – 16 Maret 2018, Tingkat Imbalan/Bunga/Kupon sebesar 5,9%
Nilai nominal per unit adalah Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Pembelian minimal adalah sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan kelipatannya dengan maksimum pembelian sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Adapun pokok-pokok syarat, ketentuan, serta jadwal penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-010 adalah sebagai berikut:
Masa Penawaran | 23 Februari – 16 Maret 2018 |
Tanggal Penjatahan | 19 Maret 2018 |
Tanggal Penerbitan/Setelmen | 21 Maret 2018 |
Tanggal Jatuh Tempo | 10 Maret 2021 (tenor 3 tahun) |
Sifat Perdagangan | Dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) setelah satu periode imbalan (setelah tanggal 10 April 2018) |
Penerbit | Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia |
Akad | Ijarah Asset to be Leased |
Underlying Asset | Proyek/Kegiatan APBN Tahun 2018 dan Barang Milik Negara |
Minimum Pemesanan | Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) |
Maksimum Pemesanan | Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) |
Tingkat Imbalan | 5,90% per tahun |
Pembayaran Imbalan | Tanggal 10 setiap bulan dalam jumlah tetap (fixed) |
Pembayaran Imbalan Pertama Kali | 10 April 2018 |
Cara membeli sukuk ritel adalah melalui agen-agen resmi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Terdapat 22 Agen penjual sukuk Ritel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:
|
Update Per 19 Maret 2018
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan dengan memperhatikan kebutuhan pembiayaan APBN Tahun 2018 serta minat beli masyarakat, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan penjatahan Sukuk Negara Ritel seri SR-010 sebesar Rp8.436.570.000.000,00 (delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan jumlah investor sebanyak 17.922 orang. Penjualan dan penjatahan sebesar Rp8.436.570.000.000,00 ini sedikit lebih besar dari target penjualan (kuota) awal oleh seluruh Agen Penjual sebesar Rp8.108.000.000.000,00.
Dari 22 Agen Penjual tersebut, yang melakukan penjualan terbesar untuk kategori bank konvensional adalah PT Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp1.369.600.000.000,00; untuk kategori bank syariah adalah PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp521.975.000.000,00; dan untuk kategori perusahaan sekuritas adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk sebesar Rp644.535.000.000,00.
Penjualan SR-010 menjangkau 17.922 investor di seluruh provinsi di Indonesia dengan rata-rata pembelian Rp471 juta per investor. Adapun profil investor Sukuk Negara Ritel seri SR-010 adalah sebagai berikut:
- Jumlah investor terbesar berada pada kisaran pembelian Rp5 juta – Rp100 juta (43,94%) dan pada kisaran pembelian Rp105 juta – Rp500 juta (35,40%).
- Jumlah investor terbesar berdasarkan wilayah berasal dari Indonesia Bagian Barat selain DKI Jakarta yaitu mencapai 56,90%. Sedangkan wilayah DKI Jakarta mencapai 32,04%, wilayah Indonesia Bagian Tengah 10,47%, dan di wilayah Indonesia Bagian Timur 0,59%.
- Jumlah investor terbesar berdasarkan kelompok profesi adalah Profesional, Pegawai Swasta, dan BUMN/Lembaga dengan persentase sebesar 32,75%.
- Berdasarkan kelompok umur, jumlah investor terbesar berada pada kelompok umur 41-55 tahun, yaitu mencapai 38,26%.
Secara lebih rinci, sebaran hasil penjualan dan jumlah investor Sukuk Negara Ritel seri SR-010 berdasarkan wilayah, profesi, dan kelompok umur adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan wilayah:
No | Wilayah | Nominal Penjualan (%) | Jumlah Investor(%) |
1 | Indonesia Bagian Barat selain DKI Jakarta | 50,58 | 56,90 |
2 | DKI Jakarta | 39,36 | 32,04 |
3 | Indonesia Bagian Tengah | 9,48 | 10,47 |
4 | Indonesia Bagian Timur | 0,58 | 0,59 |
Total | 100,00 | 100,00 |
2. Berdasarkan kelompok profesi:
No | Profesi | Nominal Penjualan (%) | Jumlah Investor(%) |
1 | Profesional, Pegawai Swasta, BUMN/Lembaga | 32,98 | 32,75 |
2 | Wiraswasta | 22,74 | 17,32 |
3 | Ibu Rumah Tangga | 13,34 | 11,67 |
4 | PNS, TNI, Polri | 5,13 | 7,78 |
5 | Lainnya (Pekerja Seni, Pelajar/Mahasiswa, Pensiunan) | 25,81 | 30,48 |
Total | 100,00 | 100,00 |
3. Berdasarkan kelompok umur:
No | Kelompok umur | Nominal Penjualan (%) | Jumlah Investor(%) |
1 | <25 tahun | 1,60 | 2,04 |
2 | 25 – 40 tahun | 13,92 | 21,45 |
3 | 41- 55 tahun | 36,21 | 38,26 |
4 | >55 tahun | 48,27 | 38,25 |
Total | 100,00 | 100,00 |
Setelmen Sukuk Negara Ritel seri SR-010 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2018 dan dicatatkan di PT. Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Maret 2018. Namun karena pada Sukuk Negara Ritel seri SR-010 ini ditetapkan minimum holding period sampai dengan satu periode imbalan, maka perdagangan di pasar sekunder baru dapat dilakukan setelah tanggal 10 April 2018.
Dengan penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-010 ini, maka sejak tahun 2009, Pemerintah telah menerbitkan Sukuk Negara Ritel total sebesar Rp144.776.500.000.000,00, yang menjangkau 243.364 orang investor individu. Penerbitan Sukuk Negara Ritel ini mendapatkan apresiasi dari dunia internasional sebagai instrumen pengembangan pasar keuangan syariah dan inklusi keuangan yang efektif, serta secara signifikan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan di tanah air.
Sumber : DJPPR
TENTANG SUKUK RITEL